TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Polri Brigjen Hendra Kurniawan akan menjalani sidang etik pada pekan depan. Hendra terlibat dalam kasus penghilangan alat bukti rekaman kamera keamanan atau CCTV di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Informasi yang saya dapat dari Div Propam untuk sidang kode etik Brigjen HK terkait obstruction of justice minggu depan akan digelar,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo di Mabes Polri, 15 September 2022.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Hendra dari jabatannya dan menempatkannya di bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Pencopotan tersebut terkait dengan tindakan Hendra yang dinilai menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice.
Peran Hendra Kurniawan dalam penghilangan rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo
Dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP-nya, Hendra mengakui terlibat dalam upaya penghilangan rekaman CCTV tersebut. Dia mengaku mendapat perintah dari Ferdy Sambo untuk "mengamankan" CCTV setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hendra menceritakan bahwa pencopotan CCTV itu bermula saat dirinya tiba di lokasi pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022. Saat itu, dia menyatakan Ferdy meminta agar dilakukan pengecekan CCTV. Hendra pun menyatakan sempat menanyakan hal itu kepada Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya Nugraha yang juga berada di TKP.
"Ketika ada permintaan dari Pak Sambo untuk cek CCTV, makanya saya menanyakan ke AKBP Ari Cahya karena sama-sama dulu di tim KM50 (penembakan laskar FPI)," kata Hendra dalam BAP yang sempat dilihat Tempo tersebut.
Keesokan harinya, Hendra mengaku memerintahkan anak buahnya, Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, untuk kembali menelepon Ari. Hendra menanyakan soal pengecekan CCTV itu ke Ari dengan menggunakan telepon seluler Agus.
"Cay, permintaan bang Sambo untuk CCTV sudah dicek belum? Kalau belum, mumpung siang coba kamu screening," kata Hendra.
Ari saat itu mengatakan bahwa dirinya sedang berada di Bali dan menyatakan bahwa anggotanya yang akan melakukan pengecekan. Hendra pun meminta agar anak buah Ari berkoordinasi dengan Agus.
Hendra dan Agus kemudian berangkat ke kediaman Ferdy pada siang itu. Di sana mereka bertemu dengan anak buah Ari, AKP Irfan Widyanto yang merupakan Kepala Sub Unit I Subdirektorat I Dittipidum Bareskrim Polri.
Irfan yang merupakan lulusan terbaik Akademi Kepolisian 2010 melaporkan kepada Agus bahwa terdapat 20 kamera keamanan di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Berdasarkan perintah Hendra, Agus pun meminta Irfan untuk mencopot dua kamera yang berada di rumah dinas Kasatreskrim Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit, bersebelahan dengan rumah dinas Sambo, dan yang berada dekat lapangan basket.
Soal CCTV di rumah dinas Sambo, Hendra menyatakan tak pernah melakukan pengecekan. Pasalnya, Hendra mendapat keterangan dari Sambo bahwa CCTV di sana rusak.
Hendra juga mengaku tak pernah tahu soal decoder dan CCTV tersebut setelah hari itu. Dia bahkan menyatakan sudah menjelaskan soal ini kepada Kapolri dan Timsus.
"Hal ini sudah ditanyakan Bapak Kapolri pada saat saya dilakukan klarifikasi di Lantai 2 ruang rapat Kapolri yang dihadiri Kapolri, Wakapolri dan Timsus. Pada saat itu dihadirkan juga Brigjen Benny Ali, Kombes Deni Nasution, Kombes Susanto, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Ari Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Irfan Widyanto dan Phl Ari," kata Hendra.
Selanjutnya, Keterangan Hendra berbeda dengan anak buahnya